Para personel Konga XXVI-B UNIFIL sebagai pasukan Pemelihara Perdamaian (Peace Keeping Forces), yang setiap harinya berinteraksi dengan orang asing, baik dengan anggota UNIFIL dari Negara lain maupun dengan penduduk Lebanon disamping harus menguasai Role of Engagement (RoE) maupun Standar Operating Procedure (SOP) yang telah di tetapkan oleh UNIFIL, selain itu mereka juga harus memiliki pengetahuan tentang hukum sehingga mereka menjadi lebih mengerti perbuatan apa yang mereka harus hindari.
Dalam penyuluhan tersebut Mayor CHK Samosir menyampaikan tentang rincian maupun penjelasan tentang Hukum Disiplin dan Peraturan Prajurit TNI sesuai dengan UU no 26 tahun 1997 serta peraturan disiplin berdasarkan keputusan Panglima TNI tanggal 10 Agustus 2005.
Selain itu Mayor CHK Samosir juga menekankan kepada para prajurit TNI di Lebanon harus mengerti tentang tugas dan kewajibannya sejelas-jelasnya kemudian melaksanakannya dengan ikhlas dan bertanggung jawab serta menjaga nama baik Indonesia dan yang terpenting adalah menjauhi keinginan atau pikiran apalagi melakukan perbuatan yang termasuk pelanggaran hukum disiplin.
Tampak hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali yakni para Perwira, Bintara maupun Tamtama yang tidak aktif jaga sehingga tujuan dari penyuluhan tentang hukum tersebut dapat tercapai ke semua personel Satgas Konga UNIFIL XXVI-B. SP-11/XII/Konga XXVI-B1/UNIFIL


Recent Comments
a few seconds ago
a few seconds ago
a few seconds ago
a few seconds ago
a few seconds ago